Profil Pengadilan
Tentang TANGKASHOKI
TANGKASHOKI adalah pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Kami terus berupaya melakukan reformasi birokrasi dan inovasi layanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau.
Visi
"Terwujudnya TANGKASHOKI yang Agung, Bersih, dan Melayani guna Memberikan Keadilan yang Berkepastian Hukum."
Misi
- Menjaga kemandirian badan peradilan.
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan.
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan.
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.